PELAKSANAAN EVALUASI PELAYANAN DI MPP KABUPATEN SANGGAU MELALUI FORUM KONSULTASI PUBLIK

//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam bentuk Public Hearing Evaluasi Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sanggau pada Kamis pagi , 15 September 2022 bertempat di ruang rapat DPMPTSP Kab. Sanggau dan dihadiri oleh pihak yang menyelenggarakan pelayanan di MPP serta berbagai elemen/stake holder seperti tokoh masyarakat/perwakilan LSM, perwakilan Akademisi, dan juga pelaku usaha

Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan Penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pelibatan masyarakat lebih jelasnya tercantum dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan.

Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik, serta peran aktif dalam pembahasan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan publik. Untuk itu dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara Pemerintah sebagai Penyelenggara Pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan FKP diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, sehingga masyarakat dapat memberikan masukan dan saran kepada Penyelenggara Pelayanan Publik atas layanan yang diterima sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan.

Kegiatan FKP ini akan terus dilaksanakan setiap tahunnya sebagai wujud transparansi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan asas adil, akuntabel dan transparan. (RS)