LAYANAN BERBANTUAN URUSAN PERIZINAN MELALUI OSS DI DESA TUNGGAL BAKTI KEC. KEMBAYAN

//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perizinan dan nonperizinan yang merupakan kewenangan DPMPTSP sesuai dengan yang ditegaskan dalam Peraturan Bupati Sanggau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Urusan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DPMPTSP Kabupaten Sanggau menjalankan program Layanan Berbantuan dalam urusan perizinan melalui aplikasi Online Single Submission atau yang biasa disingkat dengan OSS. Yang dimaksud dengan Layanan Berbantuan adalah suatu program kegiatan dengan membantu pemohon izin atau customer oleh petugas front office DPMPTSP dalam penginputan data ke dalam aplikasi OSS apabila pemohon izin tersebut kurang memahami operasional penginputan data ke dalam sistem tersebut.

“Biasanya layanan berbantuan kita terapkan di lingkungan kantor saja pada saat pemohon izin datang untuk mengurus perizinan diruang pelayanan DPMPTSP Kabupaten Sanggau. Dalam kesempatan ini kita akan menjalankan program layanan berbantuan dengan turun ke lapangan ke daerah – daerah kecamatan dan desa, atau dengan kata lain jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam proses pelayanan perizinan.” Terang Kasi Pelayanan Perizinan, Theofilus Panggilingan, ST.

Desa Tunggal Bakti Kecamatan Kembayan merupakan salah satu desa yang dikunjungi oleh Tim Layanan Berbantuan dari DPMPTSP Kabupaten Sanggau pada Selasa, 27 Oktober 2020 untuk dilaksanakan program layanan berbantuan. Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat dan aparatur desa Tunggal Bakti dimana petugas dari DPMPTSP Kabupaten Sanggau langsung beroperasi melaksanakan pelayanan di kantor desa tersebut. Usaha di Tunggal Bakti rata rata perdagangan sembako dan pembuatan tahu tempe (produksi rumah tangga) sehingga perlu Izin Edar Produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) nantinya.

“Ada sedikit kendala dalam proses perizinan di daerah desa, yaitu sinyal  atau jaringan internet yang kurang baik, sehingga sistem menjadi agak terganggu. Harapan masyarakat supaya kedepannya kegiatan ini terus berlanjut agar mereka yang berada di daerah pedesaan dapat terbantu dalam proses pengurusan perizinan, bahkan Kepala Desa Tunggal Bakti meminta agar rutin dilaksanakan.” Ungkap Theofilus lebih lanjut. (RS)