IZIN PRAKTIK BIDAN
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintan Nomor 47 Tahun 2016 Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN SIP PERTAMA KALI :
- Permohonan Izin
- Rekomendasi Dinas Kesehatan
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi
- Surat Keterangan Tempat Praktik
- Foto 4×6 : 4 Lembar
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SIP :
- Permohonan Izin
- Rekomendasi Dinas Kesehatan
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi
- Surat Keterangan Tempat Praktik
- Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
- Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
- Foto 4×6 : 4 Lembar
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENERBITAN SIP KE-2/KE-3 :
- Permohonan Izin
- Rekomendasi Dinas Kesehatan
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi
- Surat Keterangan Tempat Praktik
- Melampirkan SIP KE-1, dan atau SIP KE-2
- Foto 4×6 : 4 Lembar
PROSEDUR
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
- Berkas hardcopy diserahkan ke petugas pada loket pelayanan menggunakan map berwarna oren
- Berkas softcopy (pdf) dikirimkan ke WA : 085650842356
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
- Berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke proses awal
- Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan dilanjutkan proses izinnya
- Pencetakan, Penomoran izin, dan Paraf yang berwenang
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
- Pengarsipan Surat Izin oleh petugas
- Petugas menghubungi pemohon dan menyerahkan Surat Izin Praktik