IZIN PENELITIAN

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019  Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

PERSYARATAN

  1. Proposal Penelitian
  2. Surat Pernyataan menaati dan tidak melanggar peraturan perundang – undangan 
  3. Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
  4. Fotocopy KTP
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

PROSEDUR

  1. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  2. Berkas hardcopy diserahkan ke petugas pada loket pelayanan menggunakan map berwarna oren
  3. Berkas softcopy (pdf) dikirimkan ke WA : 085650842356
  4. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  5. Berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke proses awal
  6. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan dilanjutkan proses izinnya
  7. Pencetakan, Penomoran izin, dan Paraf yang berwenang
  8. Penandatanganan oleh Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
  9. Pengarsipan Surat Izin oleh  petugas
  10. Petugas menghubungi pemohon dan menyerahkan Surat Izin Praktik