IZIN PENELITIAN
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.
PERSYARATAN
- Proposal Penelitian
- Surat Pernyataan menaati dan tidak melanggar peraturan perundang – undangan
- Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan
- Fotocopy KTP
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
PROSEDUR
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
- Berkas hardcopy diserahkan ke petugas pada loket pelayanan menggunakan map berwarna oren
- Berkas softcopy (pdf) dikirimkan ke WA : 085650842356
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
- Berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke proses awal
- Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan dilanjutkan proses izinnya
- Pencetakan, Penomoran izin, dan Paraf yang berwenang
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
- Pengarsipan Surat Izin oleh petugas
- Petugas menghubungi pemohon dan menyerahkan Surat Izin Praktik