IZIN PRAKTIK APOTEKER
DASAR HUKUM
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintan Nomor 47 Tahun 2016 Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 / MENKES / PER / V / 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Tenaga Kefarmasian
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN SIP PERTAMA KALI :
1. Permohonan Izin
2. Rekomendasi Dinas Kesehatan
3. Fotocopy Surat Tanda Registrasi
4. Surat Keterangan Tempat Praktik
5. Foto 4×6 : 4 Lembar
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN SIP :
1. Permohonan Izin
2. Rekomendasi Dinas Kesehatan
3. Fotocopy Surat Tanda Registrasi
4. Surat Keterangan Tempat Praktik
5. Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
6. Surat Pernyataan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP)
7. Foto 4×6 : 4 Lembar
PERSYARATAN UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PENERBITAN SIP KE-2/KE-3 :
1. Permohonan Izin
2. Rekomendasi Dinas Kesehatan
3. Fotocopy Surat Tanda Registrasi
4. Surat Keterangan Tempat Praktik
5. Melampirkan SIP KE-1, dan atau SIP KE-2
6. Foto 4×6 : 4 Lembar
PROSEDUR
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
- Berkas hardcopy diserahkan ke petugas pada loket pelayanan menggunakan map berwarna oren
- Berkas softcopy (pdf) dikirimkan ke WA : 085650842356
- Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
- Berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke proses awal
- Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi syarat akan dilanjutkan proses izinnya
- Pencetakan, Penomoran izin, dan Paraf yang berwenang
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas yang berwenang mengeluarkan izin
- Pengarsipan Surat Izin oleh petugas
- Petugas menghubungi pemohon dan menyerahkan Surat Izin Praktik