RAPAT KOORDINASI PERKEMBANGAN PASAR MODERN

Dalam rangka tertib administrasi yang menjadi salah satu jargon Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang tertuang dalam poin keempat pada “SEVEN BRAND IMAGE”, maka berdasarkan hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk hadir pada rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari Jumat, 6 September 2019 tepat pada pukul 09.00 WIB di ruangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau. Adapun rapat koordinasi ini dilaksanakan sehubungan dengan perkembangan Pasar Modern di Kabupaten Sanggau, khususnya di daerah Kecamatan Kapuas.

 

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau Joni Irwanto, yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau Ir. Zaenal, Kepala Bidang PTSP Hubertus Leydin, SAP, M.Sc, serta Kepala Seksi Pengendalian Perizinan Sahyoni Amiruddin, SH.

Ada beberapa Kepala OPD yang hadir diantaranya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UM Kabupaten Sanggau Syarif Ibnu Marwan, SH, M.Si yang didampingi Kepala Bidang Perdagangan W. Dwiyanto, SE, Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau Ir. Rodie S. Sanen, M.Si, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau Victorianus, S.Sos, Camat Kapuas Drs. Alipius, M.Si, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sanggau yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Nur Arifin, SE, M.Si.

Rapat Koordinasi tersebut pada intinya membahas tentang perkembangan Pasar Modern di Kabupaten Sanggau dimana keberadaannya yang semakin marak, sehingga Pemerintah Daerah harus membuka mata dan harus segera menyusun langkah – langkah untuk upaya penertiban sebagai rencana aksi terkait keluhan dan laporan beberapa tokoh masyarakat ataupun LSM. “Rapat Koordinasi ini adalah mempertimbangkan keberadaan Pasar Modern serta mereview kembali Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk direvisi” ujar Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Hubertus Leydin, SAP, M.Sc saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut.

“Harapan kedepannya adalah apabila perusahaan yang berbentuk Pasar Modern tersebut akan beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau, agar mengajukan permohonan operasional atau mendapat rekomendasi dulu dari Pemerintah Daerah yang dalam hal ini teknisnya pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UM Kabupaten Sanggau.” ujarnya.