RAPAT FASILITASI DAN KOORDINASI PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEMESTER II TAHUN 2019

Sehubungan dengan Keputusan Bupati Sanggau Nomor 233 Tahun 2019 tentang Tim Fasilitasi dan Koordinasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sanggau Tahun 2019 perlu untuk ditindaklanjuti dengan pertemuan dan tatap muka tim yang dimaksud.

Untuk itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau, Drs. Alipius, M.Si mengadakan pertemuan rapat dengan mengundang tim yang dimaksud tersebut sesuai undangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau nomor 050/824/PTSP tanggal 9 Desember 2019 perihal Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Semester II Tahun 2019 pada hari kamis, tanggal 12 Desember 2019 pukul 09.00 WIB yang bertempat di Ruangan Rapat DPMPTSP Kabupaten Sanggau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Sanggau, Hubertus Leydin, SAP, M.Sc mewakili Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau yang didampingi Kepala Seksi Pelayanan Perizinan, Drs. Gusti Zulmainis dan Kepala Seksi Pengendalian Perizinan, Sahyoni Amiruddin, SH.

Dalam rapat tersebut inti dari pembahasan masalah adalah mengenai evaluasi mekanisme pelayanan perizinan dan nonperizinan antara DPMPTSP dengan OPD Teknis tentang permasalahan pertimbangan teknis dan pengeluaran rekomendasi dari tim teknis terkait proses penerbitan izin, penguatan peran dan fungsi DPMPTSP serta OPD Teknis dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

“Untuk kedepannya kita harus bisa menyatukan visi dalam penyusunan dan penetapan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) agar ada peningkatan dari hasil pengamatan pelayanan publik oleh tim dari MENPAN – RB pada tahun ini yang memperoleh kategori Baik dengan Catatan, karena salah satu dari yang belum bisa kita penuhi adalah SOP yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati” ungkap Hubertus Leydin.

Lebih lanjut beliau menekankan kepada setiap tim dari OPD Teknis untuk selalu update terhadap peraturan – peraturan terbaru mengenai masalah teknis masing – masing OPD sebagai dasar hukum menyangkut proses penerbitan perizinan.