PENDATAAN PERIZINAN UMKM PADA DAERAH KECAMATAN DI KABUPATEN SANGGAU

Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akan data dan informasi mengenai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang izinnya telah terbit di daerah Kabupaten Sanggau, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sanggau, Drs. Alipius, M.Si menugaskan beberapa jajarannya turun ke lapangan untuk melakukan pendataan perizinan jenis Usaha Miro Kecil dan Menengah (UMKM) di beberapa daerah Kecamatan. Adapun daerah kecamatan yang dilakukan pendataan diantaranya adalah Kecamatan Parindu, Kecamatan Balai, Kecamatan Jangkang, dan Kecamatan Entikong.

Koordinasi dengan Pihak Kecamatan Jangkang

Dari hasil pendataan dilapangan dimana Tim Pendataan dan Informasi dari DPMPTSP berkoordinasi dengan pihak aparatur kecamatan, diperoleh data yang signifikan terkait UMKM di tiap kecamatan yang telah terdata pada pihak kecamatan dan telah memiliki izin usahanya.

Di Kecamatan Parindu hanya terdapat 1 UMKM saja yang terdata memiliki izin usaha. Di kecamatan Balai terdapat ada 12 pelaku usaha UMKM. Di Daerah Kecamatan Jangkang terdapat 6, dan Kecamatan Entikong terdata ada 19 pelaku usaha yang terdaftar telah memiliki izin usaha untuk jenis usaha UMKM. Dari kesemuanya itu, para pelaku usaha tersebut terdiri dari bermacam – macam usaha. Ada yang counter HP, warung makan, kantin, warung kopi, dan yang paling banyak adalah toko kelontong dan sembako.

Menurut Kasi Data dan Informasi Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sanggau, Jelina, SE saat dimintai konfirmasi, beliau menerangkan bahwa selain dari 4 (empat) kecamatan tersebut di atas, akan dilakukan juga pendatan ke kecamatan – kecamatan yang lainnya. “Kami lebih lanjut juga akan mendata pada kecamatan – kecamatan lainnya dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait data dan informasi mengenai perizinan para pelaku usaha jenis UMKM tersebut”, terangnya.

Jelina juga menambahkan bahwa kegiatan pendataan perizinan UMKM ini adalah sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Validasi Data dan Informasi dalam Penerbitan Izin di Kabupaten Sanggau, sehingga kebutuhan akan data maupun informasi tentang pelaku usaha terkait izin usaha dapat terpenuhi dan diharapkan validitas datanya akurat.