PENAMBAHAN MENU BARU DALAM SISTEM OSS

//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik Online Single Submission (OSS) ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun.

Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Dalam PP No. 24 Tahun 2018, Pemerintah mengatur antara lain tentang jenis, pemohon, dan penerbitan perizinan berusaha; pelaksanaan perizinan berusaha; reformasi perizinan berusaha per sektor, sistem OSS, lembaga OSS, pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan brusaha; serta sanksi.

Seiring berjalan, sistem OSS selalu mengalami pembaharuan agar lebih detail dan spesifik dalam pengimplementasiannya dalam program pemerintah untuk mewujudkan percepatan dan kemudahan berusaha. Untuk itu maka dengan ini diberitahukan bahwa telah dilakukan pengembangan sistem OSS antara lain:

    1. Penambahan Menu
      1. Pendelegasian Pengurusan Perizinan
        • Pendelegasian
          Menu ini digunakan untuk mendelegasikan pengurusan perizinan atas akta perusahaan dari penanggungjawab perusahaan sebagai pemilik akun OSS kepada karyawan perusahaan (karyawan perusahaan registrasi terlebih dahulu di OSS sebagai perorangan). Pemilik akun OSS sebagai pemberi kuasa tetap memiliki tanggungjawab atas seluruh proses perizinan berusaha perusahaan.
        • Pencabutan
          Menu ini juga dapat digunakan untuk mencabut pendelegasian yang telah diberikan kepada karyawan perusahaan. Pencabutan dilakukan apabila karyawan tersebut dipindahtugaskan, mengundurkan diri atau karena alasan lainnya yang menyebabkan pendelegasian tersebut harus dicabut
      2. Perubahan Izin Kantor Perwakilan
        Menu ini digunakan untuk mengubah izin kantor perwakilan bagi BUJKA dan KP3A meliputi data kantor perwakilan, data kegiatan usaha, data kantor principal.

      b. Perubahan Menu

  1. Menu “Perluasan Usaha” diubah nomenklaturnya menjadi “Pengembangan Usaha”
  2. Menu “Perubahan Akta” dipindahkan lokasinya menjadi bagian dari menu “Perizinan berusaha (Non Perseorangan)”

Demikian agar untuk diketahui oleh masyarakat umumnya dan untuk para pelaku usaha khususnya supaya dalam pengimplementasiannya dapat dipedomani dan dijalankan sesuai kebutuhan.