KEGIATAN PENYUSUNAN RUPM KABUPATEN SANGGAU

Rapat Penyusunan RUPM Kabupaten Sanggau di ruang rapat Lt.2 DPMPTSP Kab. Sanggau

//DPMPTSP KAB. SANGGAU//

Senin pagi (30/11/2020), diselenggarakan Rapat Kegiatan Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Sanggau di aula ruang rapat lantai 2 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sanggau.

Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan & mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.

Plt. Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Kab. Sanggau, Herlina Rita menjelaskan bahwa RUPM Kabupaten Sanggau memiliki visi untuk mewujudkan Kabupaten Sanggau yang sejahtera melalui penanaman modal yang berkelanjutan dan berdaya saing. “Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan arah perencanaan penanaman modal yang jelas dalam jangka panjang yang termuat dalam sebuah dokumen Rencana Umum Penanaman Modal” pungkasnya. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan bahwa Pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal.

Pemberian fasilitas, kemudahan, dan atau insentif serta promosi juga merupakan aspek penting dalam membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing. Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif tersebut bertujuan selain menciptakan daya tarik, juga mempromosikan kegiatan penanaman modal yang strategis dan berkualitas, dengan penekanan pada peningkatan nilai tambah, peningkatan aktivitas penanaman modal di sektor prioritas tertentu ataupun pengembangan wilayah. Sedangkan penyebarluasan informasi potensi dan peluang penanaman modal secara terfokus, terintegrasi, dan berkelanjutan menjadi hal penting dalam promosi.

Dalam menyusun RUPMP dan RUPMK sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia 4 Nomor 9 Tahun 2012, memperhatikan tujuh arah kebijakan penanaman modal yaitu:

1. Perbaikan iklim penanaman modal

2. Persebaran penanaman modal

3. Fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energi

4. Penanaman modal yang berwawasan lingkungan (Green Investment)

5. Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi

6. Pemberian fasilitas, kemudahan, dan atau insentif penanaman modal

7. Promosi penanaman modal

“Tujuan penyusunan RUPM Kabupaten Sanggau ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan investasi di Kabupaten Sanggau.” terangnya lebih lanjut. Sehingga secara umum penyusunan RUPM menjadi pedoman bagi proses penyelenggaraan Penanaman Modal. Adapun tujuannya secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui kondisi umum potensi dan perkembangan penanaman modal di Kabupaten Sanggau;
  2. Mengetahui arah kebijakan penanaman modal Kabupaten Sanggau sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan penetapan prioritas dari investasi yang akan dipromosikan;
  3. Memetakan kekuatan, kelemahan, ancaman dan peluang dalam pembangunan di bidang penanaman modal di Kabupaten Sanggau;
  4. Tersusunnya dokumen perencanaan jangka panjang yang bersifat komplementer dan dapat berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan pembangunan terkait di bidang penanaman modal Kabupaten Sanggau.

Penyusunan RUPM ini merupakan panduan bagi pemerintah daerah agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal. Penyusunan dokumen ini dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi sekunder melalui dokumentasi, observasi dan dianalisis dengan suatu metode akademis. Informasi yang diperoleh kemudian dijadikan acuan untuk melihat posisi dan kondisi daerah saat ini kemudian melakukan analisis gap antara posisi saat ini dengan strategi yang akan dicapai. Dari sini kemudian disusun arah kebijakan, strategi, dan program beserta kegiatan yang dapat diukur yang dijalankan secara bertahap dalam setiap satu tahun untuk mendapatkan posisi yang diharapkan serta sebagai bench marking kepada unit DPMPTSP di level Kabupaten/Kota. (RS)